contoh kasus ketidak konsistennya penegakkan hukumdi Indonesia

“MENGGANTANG ASAP” PREMANISM

Pepatah mengatakan, tidak ada asap kalau tidak ada api. Tidak ada gerombolan ber-parang dan ber-senjata api di PN Jakarta Selatan kalau tidak ada kelompok preman. Tidak ada bom tanpa ada yang memicu. Tidak ada konflik kalau tidak ada yang memprovokatori atau yang memanfaatkan. Memang terasa reduksionis, namun dalam banyak kasus memang demikian kenyataannya.
Sebagai warga, yang menginginkan kedamaian dan keamanan, saya dan pasti banyak warga yang lain sangat berharap dengan ketegasan negara, khususnya penegak hukum dalam mengantisipasi dan menindak aksi-aksi anarkis kolektif. Terlebih yang disebabkan oleh sub kultur kekerasan yang dipegang oleh kelompok-kelompok tertentu. Dalam banyak aksi kekerasan kolektif yang berbau premanisme, seperti yang banyak terjadi di Jakarta, Kepolisian seharusnya mampu mengantisipasi dan mengidentifikasi pihak-pihak yang menjadi aktor-aktor utama. Terlebih lagi dalam penindakan. Saya kira Kepolisian pasti dapat mengidentifikasi dengan jelas siapa-siapa saja orang yang membawa senjata saat bentrok di PN Jakarta Selatan.
Terjadinya kekerasan kolektif memang dilatarbelakangi oleh faktor-faktor yang beragam. Beberapa disebabkan oleh kesenjangan sosial ekonomi, informasi asimitrik antar etnik dan agama, dan yang terkait dengan faktor politik. Perbedaan ini menuntut perbedaan penanganan. Namun dalam banyak kasus, kekerasan kolektif, baik yang dilakukan secara tunggal oleh kelompok tertentu terhadap objek fisik maupun kelompok lain yang pasif, maupun dalam bentuk bentrok antar kelompok yang aktif, disebabkan oleh dianutnya sub kultur kekerasan oleh kelompok-kelompok tersebut. Dalam konteks ini, langkah antisipasi dan penindakan justru difokuskan dengan penegakan hukum oleh negara, khususnya Kepolisian.
Premanisme secara kriminologis tidak dapat dijelaskan lagi sebagai persoalan pilihan ekonomis, di mana pemalakan, penjamretan, dan tindak kriminalitas lainnya dilakukan sebagai alternatif mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok. Pelaku-pelaku premanisme sudah mengejar tujuan-tujuan yang dianggap “normal” dalam dunia kriminalitas itu sendiri. Dengan kata lain, tujuan yang diperjuangkan adalah tujuan-tujuan dalam sub kultur kriminal. Seperti eksistensi sebagai kelompok yang paling ditakuti, kelompok penguasa wilayah, atau kelompok yang paling “makmur”. Aspek ekonomi dari kejahatan bukan lagi bermakna alternatif untuk memenuhi kebutuhan pokok, namun untuk tujuan kemewahan dan simbol-simbol eksistensi kelompok. Dalam tipologi ini, premanisme termasuk aksi-aksi main hakim sendiri (vigilantisme) oleh kelompok-kelompok dengan “legitimasi” primordial. Oleh karenanya, sekali lagi ditegaskan, bahwa aksi-aksi kekerasan kolektif oleh kelompok-kelompok preman menuntut konsistensi penegakan hukum, alias ketegasan negara dalam melindungi kedamaian dan keamanan warga negara.
Pertanyaannya kemudian, apa yang sudah dilakukan oleh Kepolisian terhadap kelompok preman? Apakah sudah dilakukan penindakan hukum? Kalau pun sudah, seberapa serius itu dilakukan mengingat peristiwa-peristiwa semacam ini sudah sering terjadi dan Kepolisian pun berulang kali menegaskan bahwa mereka sudah melakukan penindakan secara tegas? Pengangkatan Irjen Sutarman sebagai Kapolda Metro Jaya menggantikan Komjen Timur Pradopo juga menjanjikan penindakan yang tegas terhadap aksi-aksi premanisme. Publik sekali lagi diminta menunggu aksi nyata dari Kepolisian.
Mengambangnya penindakan hukum, yang kemudian berdampak pada tetap maraknya aksi-aksi premanisme akan menimbulkan sejumlah dugaan yang logis. Dalam kasus kekerasan kelompok dengan “legitimasi” primordial, Kepolisian seakan tidak berdaya. Hanya karena perbedaan pandangan dengan “mayoritas” (baca: pandangan kelompok itu sendiri) kekerasan tanpa rasa bersalah dengan mudah dilakukan, namun Kepolisian tetap tidak jelas bersikap. Termasuk terhadap bentrok berdarah yang terjadi di PN Jakarta Selatan. Pertanyaannya, mengapa Kepolisian seakan lemah? Apakah memang Kepolisian sudah tidak berdaya? Atau apakah kelompok-kelompok tersebut sudah sedemikian kuatnya?
Menjawab pertanyaan ini saya yakin Kepolisian membantah telah menjadi tidak berdaya atau bahkan takut karena semakin kuatnya kelompok-kelompok tersebut. Namun, apakah ketidakjelasan penegakan hukum karena ada yang mendapat manfaat dari aksi-aksi kelompok-kelompok tersebut? Untuk pertanyaan terakhir ini, Kepolisian harus mampu membuat publik percaya dengan membuktikan bahwa bukan polisi-lah yang mandapat “manfaat”. Satu hal yang pasti, kecurigaan publik cukup beralasan dan logis.
Dalam penegakan hukum, memang diperlukan simbolisasi dan terapi kejut, sebelum upaya represif dilakukan. Setiap Kepala Kepolisian yang baru diangkat pasti selalu memberikan warning bahwa dirinya akan melakukan penegakan hukum yang tegas, termasuk terhadap premanisme. Setiap Kepala Kepolisian juga sering menggelar operasi penindakan, yang secara substantif dapat bermakna menciptakan efek jera, meski sangat bersifat temporer. Celakanya bila pernyataan, gelar operasi dan program-program tidak lebih sekedar berkirim simbol kepada masyarakat tentang Kepolisian yang peduli dan tegas.
Publik menunggu. Penegakan hukum bukan urusan image atau simbolisasi, yang berdampak seperti “menggantang asap”. Tetapi sebuah konsistensi, meskipun dilakukan dengan cara-cara yang simpatik non represif, sehingga yang digantang bukan lagi asap, tetapi memadamkan apinya.

SUMBER : http://kriminologi1.wordpress.com/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

macam-macam phobia

CONTOH KASUS KEWARGANEGARAAN ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN CAMPURAN

bagaimana cara melestarikan kebudayaan